Kamis, Agustus 20, 2009
Pengen sharing aja buat kamu2 yg lagi butuh bikin SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yg setauku biasa digunakan untuk melengkapi persyaratan melamar pekerjaan atau pindah tempat tinggal dan butuh surat pindah demi mendapatkan KTP yg baru. Untuk fungsi yg lain2 tanya mbah gugle aja ya...ato ada yg mo nambahin?
Ok...jika ingin membuat SKCK baru, untuk bikin SKCK di POLRES, syaratnya adalah:
1. Surat keterangan pengantar dari RT disyahkan ketua RW dan Lurah serta Camat setempat.
2. Satu lembar fotokopi KTP dan Kartu Keluarga atau identitas lain bagi yg belum memenuhi syarat pembuatan KTP.
3. Pengambilan sidik jari (Bagian identifikasi) ==> disini adalah bagian yg menurutku paling menarik, karena disodorkan kertas yg harus diisi dg berbagai pertanyaan ttg ciri fisik anda.
4. Pas foto warna tampak muka dan kedua telinga ukuran 4x6 dan 3x4 (cuma jumlahnya lupa, yaa bawa persediaan yg banyak aja deh, biar aman ga bolak balik)
Jika ingin memperpanjang SKCK yg anda miliki, syarat yg harus dipenuhi adalah:
1. Surat keterangan pengantar dari RT disyahkan ketua RW dan Lurah serta Camat setempat.
2. SKCK yg lama (asli)
3. Satu lembar fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
4. Pas foto warna tampak muka dan kedua telinga ukuran 4x6 = 4 lembar.
Hal ini kutulis di blog juga sebagai arsipku sendiri, barangkali kedepannya aku lupa syarat membuat SKCK yg baru ataupun syarat memperpanjangnya. Membuatnya SKCK ini kalau beruntung bisa 2 hari jadi ato 1 hari jadi untuk memperpanjang, tapi klo lagi rame ya bisa seminggu untuk bikinnya doang :D